Kasus bermula kala pacaran mereka menginjak bulan ke-6. Pada suatu malam, ABG itu mengirim SMS ke Spd untuk bertemu di pematang sawah pada kurun 2013. Lantas mereka pun bertemu dan memadu kasih. Dalam pertemuan itu, anak kecil itu merayu Spd untuk mau berhubungan badan dengannya.
"Saya merayu duluan dan menawari jiwa raga saya diserahkan ke dia," kata korban seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014). {nextPage}
Atas rayuan kekasihnya itu, Spd menolak berhubungan badan karena takut memalukan orang tua dan takut dosa. Tapi gadis tersebut memaksa untuk berhubungan badan. Spd akhirnya terpojok dan melakukan persetubuhan itu.
"Terimakasih Kak, saya tidak menyesal karena saya mencintai Kakak," kata korban sesaat setelah bersetubuh.
Setelah itu, keduanya pulang. Tidak berapa lama, kasus ini tercium orang tua ABG tersebut dan melaporkan hal ini ke polisi sebab orang tua ABG itu tidak merestui hubungan pacaran keduanya.
"Saya tahu itu dosa dan yang menanggung dosa, saya sendiri," kata korban yang mengaku pernah menonton blue film itu".
Mendapati laporan ini, polisi memberkas kasus tersebut dan melimpahkan ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyatakan berdasarkan fakta-fakta yuridis dihubungkan dengan pengertian-pengertian delil dalam UU Perlindungan Anak, maka unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan tidak terpenuhi menurut hukum.
Namun muncul pertanyaan selanjutnya, yaitu apakah tidak terpenuhinya unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara adequate menyebabkan unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum?
"Terdakwa yang berusia dewasa bisa menolak persetubuhan itu oleh karena itu tetap menyatakan unsur ini terpenuhi menurut hukum," putus majelis PN Sumenep memaparkan alasan mengapa Spd harus tetap bertanggungjawab.
Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Alasannya antara lain karena terdakwa masih berusia muda sehingga ada harapan untuk memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," putus majelis pada 28 Mei 2014 lalu.
Sumber : detik.com